JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Semua perusahaan di Provinsi Jambi diwajibkan untuk membayar T-H-R terhadap pekerja. Pembayaran T-H-R tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (T-H-R) bagi pekerja buruh di perusahaan. Surat edaran tersebut wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang ada di Indonesia, termasuk Provinsi Jambi.
BACA JUGA:DPRD Kota Jambi dan Pemkot Akan Panggil Perusahaan yang Nunggak Pembayaran Pajak
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari mengatakan, dalam surat edaran tersebut perusahaan wajib membayar T-H-R tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri. Selain itu, pembayaran T-H-R tidak boleh dicicil oleh perusahaan.
Perusahaan wajib membayar T-H-R satu bulan gaji kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun. Sementara pekerja yang belum satu tahun kerja, T-H-R harus dibayarkan secara proposional. Pemprov Jambi juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak membayar T-H-R. Pasalnya, T-H-R tersebut merupakan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
BACA JUGA:Jalan Lintas Provinsi Jambi Sedang Diperbaiki Jelang Idul Fitri 2024
“T-H-R ini tidak melihat status, artinya pekerja yang berkerja diwaktu tertentu mau pun tidak tertentu tetap dapat T-H-R. Jadi hitungannya kalau 12 bulan kerja terhitunh satu bulan upah, kalau kurang dari 12 bulan kerja maka proposonal, misalnya 5 bulan kerja itu 5/12 upah sebulan," ujar Bahari - Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi.
"Yang tidak membayar THR akan dimediasi terlebih dulu dan pada intinya THR ini kan diberikan perusahaan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, jadi jangan sampai lewat dan dicicil,” tambahnya.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Harga Tiket Travel di Jambi Naik
Selain itu, pemerintah Provinsi Jambi juga akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tak membayar T-H-R. Baik sanksi teguran administrasi dan sanksi lainnya sesuai aturan yang berlaku.