JAMBI, JEKTVNEWS.COM- Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon menyetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi atau Restoratif Justice terhadap kasus penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah, Senin, (1/4).
Kegiatan ekspose secara online di hadapan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Nanang Ibrohim Soleh ini diikuti Asisten Pidana Umum Gloria Sunuhaji dan para Kasi bidang Pidum Kejati ini langsung mendengarkan paparan singkat dari Kajari Tebo Ridwan Ismawanta.
Dalam paparannya Kajari Tebo menjelaskan tersangka Andri Susanto pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 12.10 WIB, bertempat di rumah Saksi Herwinda yang juga selaku Kakak Ipar akan menjemput istri Tersangka yakni Saksi Gusmardeka Wati untuk mengajak pulang namun ditolaknya sehingga terjadi cekcok dan Saksi Gusmardeka Wati lari keluar rumah untuk menghindari pertikaian, saat itu ada Saksi Eldas yang merupakan Adik Ipar dari Tersangka langsung tidak terima jika Kakak-kakaknya sering dibentak dan dimarahi sehingga saat Saksi Eldas menanyakan perihal kenapa Kakak Herwinda dilempar boneka oleh Tersangka maka saat itu juga Tersangka Andri langsung memukul Saksi Eldas hingga tersungkur ke tanah. Atas perbuatan Tersangka diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA:Kisah Unik Sahabat Nabi Nu'aiman bin Amr yang Selalu Bikin Ngakak
Dikarenakan Tersangka dan Korban juga masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar dan telah terjadi proses perdamaian maka Jaksa pada Kejari Tebo mengusulkan agar kasus penganiayaan ini dapat dihentikan secara RJ.
Atas paparan tersebut Dir Oharda pada JAM Pidum memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain karena Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana yang ancamannya kurang dari 5 tahun serta telah dilaksanakan proses perdamaian maka JAM Pidum mensetujui permohonan RJ atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
BACA JUGA:3 September 2024, Paus Fransiskus Berkunjung ke Indonesia
Selanjutnya Plt. Kajati Jambi langsung memerintahkan Kajari Tebo untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan supaya bisa lebaran bersama keluarga.
Aspidum Kejati Jambi Gloria Sinuhaji yang didampingi Kasi Penkum menjelaskan jika Kejati Jambi telah menghentikan penuntutan kasus penganiayaan pada Kejari Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah.
“Kasus penganiayaan di Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah telah dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ dan harapanya Tersangka tidak mengulanginya kembali," kata Gloria Sinuhaji.