JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Jambi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus magang di Jerman, yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Kamis, (28/3).
"SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu, artinya Jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati," kata Lexy.
Dijelaskan jika SPDP tersebut belum menyebutkan Tersangka namun masih Terlapor yakni Saudari ER, dkk. selanjutnya diinformasikan jika Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon telah menunjuk 5 orang Jaksa untuk meneliti perkara terkait.
BACA JUGA:Dipercaya Internasional, Indonesia Menjadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Tanggal 18-25 Mei Mendatang
Seperti diberitakan, kasus perdagangan orang ini terungkap setelah beberapa mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi melaporkan jika dibulan Mei 2023 terdapat penawaran Program Ferianjob magang di Jerman pada Kampus Universitas di Jambi, yang kemudian seluruh peserta langsung mengisi formular pendaftaran yang dipersiapkan melalui link http://bit.ly/Ferianjaob-in-Germany-UPTPK-UNJA serta membayar 100 ribu rupiah pada rekening CV.GEN,
BACA JUGA:Surah At-Taubah: Pelajaran tentang Pengampunan, Keteguhan Iman, dan Solidaritas Umat Islam
jika lulus para peserta juga membayar 150 Euro untuk persyaratan administrasi lainnya, saat ini terdapat beberapa mahasiswa yang merasa terhutang atas dasar kerjasama magang dan juga ada mahasiswa yang sudah membayar biaya magang namun tidak diberangkatkan ke Jerman.