JAMBI, JEKTVNEWS.COM - 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi telah menetapkan standar besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi. Adapun Harga tertinggi di Kabupaten Merangin sebesar Rp68.400 dan
Harga terendah di Sungai Penuh sebesar Rp27.500.
Kementerian Agama dalam waktu dekat bakal melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah/ Baznas dan MUI, terkait penetapan besaran Zakat Fitrah di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Membaca Buku, Menjemput Ketaqwaan, 5 Jalan Kebaikan
Pasalnya, dari data yang masuk baru 9 daerah yang telah melaporkan hasil penetapan nilai Zakat Fitrah tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi, Diantaranya yaitu, Kota Jambi, Kabupaten Kerinci, Tanjung Jabung Barat, Batang Hari, Sarolangun, Muaro Jambi, Bungo, Merangin, dan Kota Sungai Penuh.
Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang yang tertinggi di Kabupaten Merangin sebesar Rp68.400 dan yang terendah di Kota Sungai Penuh sebesar Rp27.500.
BACA JUGA:7 Cara Ampuh Meningkatkan Semangat di Bulan Ramadhan
"Untuk penetapan kadar zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan harga beras yang ada di Kabupaten dan Kota masing-masing, itu dinilai dari harga pasarnya, maka berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya," kata Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Zeifni Ishaq, Senin (25/3).
BACA JUGA:Fashion Urban City Rolling, Jurnalis dan Komunitas Jajal Performa New Honda Stylo 160
Dirinya menyampaikan, untuk 2 daerah yang belum menetapkan yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tebo, sejatinya mereka telah menyelesaikan tinggal lagi penandatangan surat edaran, dan dipastikan bakal rampung dalam waktu dekat.