1 Minggu Bahusni Ditahan, Petani Desa Sumber Jaya Diintimidasi, Minta Pertolongan Presiden Jokowi

Rabu 20-03-2024,19:37 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : KSandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Puluhan perempuan berkumpul dan membaca doa di rumah Ketua Serikat Tani, Bahusni di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Mereka merupakan anggota Serikat Tani Kumpeh yang membentuk kelompok perempuan padek (Pepa). Kelompok ini menjadi ujung tombak perjuangan perempuan di Desa Sumber Jaya dalam penanganan konflik lahan berpuluh tahun dengan perusahaan sawit PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).

Setelah setahun menjalani proses persidangan, petani Kumpeh, Bahusni akhirnya harus mendekam dipenjara setelah Hakim PN Sengeti-Jambi menghukum korban selama 18 bulan.

Padek dalam bahasa lokal artinya, cerdas dan berani. Semangat ini yang ingin dibawa para perempuan Desa Sumber Jaya melawan ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam di desa mereka. 

Bahusni sudah seminggu ini ditahan di LP Kelas 2A Jambi, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor putusan: 1/PID.SUS/2024/PT JMB (14/3/2024). Bahusni dihukum selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas II A Jambi.

Mata Arlina (42), istri Bahusni bengkak. Sudah seminggu dia mengurung diri di rumah. Semenjak Bahusni ditahan, Arlina sakit dan mengalami trauma. Sejak dia dan anggota Serikat Tani Kumpeh mengantarkan Bahusni ke pengadilan tinggi untuk menghormati putusan banding yang sudah dilakukan.

Arlina tidak berhenti menangis. Dua anaknya pun tertekan, ditambah semenjak penahanan Bahusni, mobil kepolisian dari Polsek Kumpeh dan polres Muaro Jambi mondar-mandir di Desa Sumber Jaya. 

Solidaritas perempuan Padek ini secara begilir, menemani dan mengunjungi kediaman Bahusni untuk menghibur istri dan anaknya Bahusni. Mereka juga bergotong royong untuk membantu ekonomi keluarga Bahusni selama ditahan. 

Nur Jannah, Ketua Perempuan Padek mengatakan, kecewa dengan putusan yang diberikan pada Bahusni. 

"Perusahaan ini tamu yang datang ke desa kami, dan ingin menguasai semuanya. Ini adalah bentuk penjajahan di era modern, katanya. 

BACA JUGA:Hingga Maret 2024, 247 ASN sudah Dimutasi Untuk Bertugas di Otoritas IKN

Desa mereka yang dulu subur, dengan hutan, sawah dan airnya yang bersih serta beragam ikan. Kini menjadi gersang, dan lahan itu dirampas dan diubah menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar. 

"Harusnya kami yang menghukum perusahaan, atas perampasan tanah dan juga penghilangan sumber daya alam kami yang subur. Tapi sekarang, mereka yang memenjarakan kami, warga lokal yang punya ikatan dengan tanah di sini. Keadilan seperti apa ini namanya?" ucapnya.

Nur Jannah juga merasakan berbagai kejanggalan intimidasi selama sidang Bahusni berlangsung. Selama persidangan, Nur Jannah menilai Hakim tidak mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang bersaksi Bahusni pada saat kejadian tidak sedang berada di lokasi perkara.

Selain itu putusan yang diberikan tergesa-gera, bahkan putusan banding diterima kuasa hukum Bahusni sudah lewat dari batas waktu untuk mengajukan banding.

Kategori :

Terpopuler