Dimana saat ini, menurutnya tahap penetapan tersebut baru sampai pengumpulan dokumen yuridis.
"Suporadiknya, berita acara, duduk bersama antara pemerintah kepala desa satu dengan desa dua. Kalau penegasan proses peraturan bupati, baru pengesahan nanti dilakukan badan informasi geospasial yang berada di Bandung, itulah yang diakui," ungkapnya.
BACA JUGA:Sesuai Inpres, Ruas Kepi-Mur di Kabupaten Kepi, Papua Selatan Selesai Diperbaikin
Menurutnya, tidak ada alasan bagi kabupaten dan kota di Provinsi Jambi untuk tidak menganggarkan mengenai pemetaan batas itu.