JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Warga Binaan memiliki hak untuk memilih sesuai dengan Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Binaan Masyarakat bahwa Narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Menyatukan Cinta dan Demokrasi, Datangi TPS Bersama Pasangan di Hari Valentine 14 Februari
Sehingga walau sedang menjalani pembinaan di dalam Lapas, warga binaan tetap dapat memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta calon Presiden dan Wakilnya pada pemilu 2024 ini.
BACA JUGA:Menyatukan Cinta dan Demokrasi, Datangi TPS Bersama Pasangan di Hari Valentine 14 Februari
Pemilihan umum dilakukan di dalam Lapas Perempuan Jambi dengan pengawasan pengamanan yang ketat, baik dari petugas Lapas maupun dari tim Polri yang datang untuk sambangi Kegiatan Pemilu.
Kegiatan pemilu ini juga langsung dipantau oleh Kalapas, Susi Andriany Pohan dan para petugas yang telah ditunjuk sebagai anggota Kpps.
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Aktif Memantau dan Memberikan Dukungan Penuh pada Pemilu 2024
Kegiatan pemilu di dalam Lapas Perempuan Jambi berlangsung dengan aman dan Tertib dengan dibantu oleh beberapa stakeholder seperti tim dari KPU Muaro Jambi, pengawas KPPS beserta dengan jajaran POLRI.