JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan cicilan pertama uang pengganti sebesar Rp92,9 miliar ke kas negara. Hal itu diperoleh dari korporasi PT Merial Esa dalam kasus suap terkait alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dalam APBN-P 2016 yang dikerjakan PT Merial Esa.
“Dengan berkekuatan hukumnya putusan kasasi dengan terdakwa PT Merial Esa yang diwakili pengurus korporasi yang bertindak untuk dan atas nama PT Merial Esa yaitu Fahmi Darmawansyah (Direktur PT Merial Esa), maka Tim Jaksa Eksekutor KPK melalui biro keuangan telah melaksanakan penyetoran cicilan pertama uang pengganti sebesar Rp92,9 miliar ke kas negara,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (13/2).
BACA JUGA:Penyaluran Logistik 11 Kecamatan Kota Jambi Selesai, Armada Pos Indonesia Bantu Pendistribusian
Lanjut Ali, adapun keseluruhan besaran kewajiban uang pengganti yang akan disetorkan Rp126 Miliar.
“KPK terus berkomitmen memaksimalkan aset recovery untuk menimbulkan adanya efek jera selain pemidanaan badan yang bukan hanya terhadap pelaku perseorangan namun juga korporasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang, Solusi Energi atau Ancaman Lingkungan?
Dalam perkara itu, PT Merial Esa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pihak untuk mendapat proyek "monitoring satellite" dan "drone" Tahun Anggaran 2016.