Hal yang kemudian banyak menjadi pertanyaan dari kementerian dan lembaga adalah terkait fungsi manajerial yang melekat pada jabatan administrasi sebelumnya.
Dikatakan, pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan dapat diberikan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pemberian tugas dan fungsi koordinasi tersebut diberikan dalam bentuk tugas tambahan sebagai koordinator (ahli madya) dan sub koordinator (ahli muda). Tugas dan fungsi koordinasi tidak bersifat menetap dan didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan tugas pada masing-masing unit kerja instansi pemerintah. Aba juga mengingatkan bahwa koordinator dan sub koordinator bukanlah jabatan, tetapi peran.
“Jadi kelompok kerja ini saling mendukung karena di jabatan fungsional bukan atasan dan bawahan, tetapi pengalaman dan kompetensi di dalam suatu jabatan atau jenjang jabatan,” jelasnya.
Terkait dengan perkembangan usulan penyetaraan jabatan, Aba menyampaikan terdapat 57 instansi pusat yang sudah mengajukan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.Sebanyak 33 instansi pusat telah mendapatkan rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.