Ombudsman Berikan Raport, Begi Respon Kapolda Jambi Mengenai Zona Kuning

Jumat 09-02-2024,10:02 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : KSandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Polda Jambi dan jajaran terima hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penyerahan hasil penilaian ini, diserahkan langsung oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, bertempat di aula gedung Siginjai Polda Jambi, pada Rabu (7/2).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolda Jambi beserta jajaran serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi.

Dalam hal ini, Robert menyampaikan bahwa pelayanan publik adalah wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

Untuk itu sebagai abdi negara, jajaran Polri wajib memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khusunya di bidang hukum dan keamanan.

Robert juga mengapresiasi jajaran Polri di lingkup Polda Jambi yang telah menghadirkan pelayanan maksimal kepada masyarakat, meski di 2023 masih ada tiga Polres yang masuk zona kuning, tidak ada satupun di Jambi yang masuk zona merah.

BACA JUGA:Jalan Tol Trans-Sumatra Seksi Tebing Tinggi Sampai Limapuluh Merupakan Konektivitas Kawasan Pariwisata

Berikut hasil penilaian Ombudsman terhadap layanan Polri di lingkup Polda Jambi:

1. Polres Kerinci (86,62) Zona Hijau

2. Polres Bungo (84.65) Zona Hijau

3. Polresta Jambi (84.29) Zona Hijau

4. Polres Merangin (83.32) Zona Hijau

5. Polres Tebo (82.03) Zona Hijau

6. Polres Tanjung Jabung Barat (81.37) Zona Hijau

7. Polres Tanjung Jabung Timur (80.15) Zona Hijau

Kategori :