KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Jambi nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sejumlah sektor hiburan mengalami kenaikan tarif pajak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun mengatakan, perda kota Jambi tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam pembuatan perda ini sudah ada hitung-hitungannya, ajuan kita yang paling terendah. Sesuai dengan perundang-undangan," kata Junedi Singarimbun, Senin (29/1).
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Maksimalkan Upaya Pengawasan Menjelang Pemilu 14 Februari 2024
Mengenai keberatan maupun komplen di tengah pengusaha dan masyarakat, menurut Junedi merupakan hal yang harus dilaksanakan sesuai amanat undang-undang.
"Itu yang harus memang kita lihat dan harus dilaksanakan," ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan peraturan daerah kota Jambi nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ada beberapa daftar tarif yang mengalami perubahan:
BACA JUGA:Trolling Sebelum Apel Guna Hindari Gangguan Kamtib di Lapas Perempuan Jambi
1. Bioskop naik sebesar 10 Persen
2. Pacuan Kuda dan perlombaan kendaraan bermotor naik 10 persen.
3. Pemainan ketangkasan naik 10 persen.
4. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang/ atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran naik 10 persen.
5. Panti pijat dan pihak refleksi naik 10 persen.
BACA JUGA:5 Polemik Angkutan Batu Bara, Tantangan dan Perspektif Masyarakat
6. Diskotik, karaoke eksekutif, kelab malam, bar dan mandi uap naik 40 persen.