OJK Rilis Aturan Baru, Batasan Suku Bunga Pinjol Mulai Berlaku 1 Januari 2023!

Selasa 19-12-2023,09:09 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Diana Hrp

JEKTVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) alias pinjaman online atau pinjol yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan ini, OJK mengubah batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen menjadi 0,1 persen sampai 0,3 persen.

BACA JUGA:IHSG Berpotensi Menguat, Peluang Investasi Saham Terbuka Lebar!

Detailnya, bunga untuk pendanaan konsumtif dengan tenor 1 tahun akan menjadi 0,3 persen per hari mulai 2024. Kemudian, turun menjadi 0,2 persen per hari pada 1 Januari 2025, dan kembali turun menjadi 0,1 persen per hari pada 1 Januari 2026. Adapun untuk pinjaman dengan tenor 2 tahun, bunganya akan menjadi 0,1 persen per hari mulai 1 Januari 2024, dan turun lagi menjadi 0,067 persen mulai 1 Januari 2026. "Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan," demikian bunyi aturan tersebut.

BACA JUGA: Death's Game

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa penurunan bunga dilakukan secara bertahap karena penerapan secara mendadak bisa mengganggu keberlanjutan industri. Pihaknya berusaha melakukan penyesuaian yang lebih terkendali.

Kategori :

Terpopuler