JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Pepen Nazaruddin didampingi Kepala Sentra Alyatama Jambi Viking, memberikan arahan kepada pegawai Sentra Alyatama Jambi baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di ruang pertemuan Sentra Alyatama Jambi, Jum'at (17/11).
Dirjen Rehsos menyampaikan tentang tugas tentang layanan yang ada di Kementerian Sosial yakni Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Rehabilitasi Sosial.
Tugas rehabilitasi sosial adalah melaksanakan fungsi sosial yang sedang terganggu menjadi berfungsi kembali, ungkap Pepen.
BACA JUGA:Trilateral dengan Papua Nugini, dan Fiji, Presiden Jokowi Bahas Indonesia Menjadi Kawasan Pasifik
Untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial apapun semua harus masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
"Maka seluruh yang dilayani sampai bulan Desember 2023 harus sudah masuk DTKS," kata Pepen.
Jadi rapor dari Sentra Alyatama Jambi akhir tahun akan terecord di DTKS berapa banyak penerima manfaat yang ditangani.
Selanjutnya seluruh penerima manfaat yang mendapat bantuan dibuat filenya baik dari awal asesmen sampai graduasi. File bisa dilakukan secara manual maupun digital.
BACA JUGA:Bawaslu Tanjab Barat Gencar Lakukan Penertiban APS
Terlebih terkait asesmen, jadi semua bantuan atensi yang diberikan kepada penerima manfaat harus melalui asesmen terlebih dahulu.
"Bantuan akan tepat sasaran kalau asesmennya bagus," ujarnya.
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Jambi Sukses Berkontribusi dalam Gelaran HKP 2023
Selanjutnya setelah DTKS, Sentra Alyatama tetap mempertahankan spesialisasi layanan.
Jadi meskipun multilayanan jangan meninggalkan yang residensial.
Selain itu sarana dan prasarana harus diperhatikan, dijaga kebersihan, kerapihan, termasuk buat kebutuhan bagi penerima manfaat seperti sprey, kasur, alat makan dan lainnya.