Tim Terpadu Ukur Luasan Lahan SDN 212 Kota Jambi yang Bersengketa

Selasa 14-11-2023,12:00 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Ksandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat dalam penyelesaian sengketa lahan di SD Negeri 212 Kota Jambi, pihaknya juga telah melakukan pengukuran ulang pada luasan lahan sekolah, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi.

BACA JUGA:Tes CAT PPPK Pemprov Jambi Dimulai 15 November 2023

Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat dalam penyelesaian konflik lahan di Sekolah Dasar Negeri 212 Kota Jambi, mereka juga telah melakukan pengukuran ulang pada luasan lahan sekolah, pada Senin 13 November 2023 kemarin.

Pengukuran dilakukan setiap sudut bangunan sekolah, dari mulai depan hingga bangunan belakang sekolah, pengukuran ulang itu untuk memastikan dan menyesuaikan luasan tanah SD Negeri 212 Kota Jambi.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake untuk SMA, SMK dan SLB Bagi Siswa Kurang Mampu

"Ada sekitar 10 titik kordinat yang diukur sebagai sampel, namun hasil dari  pengukuran tersebut masih menunggu BPN Jambi’’ ungkap Assad Prawira Kabid Pengelolaan(BPN).

Pihaknya akan melaporkan ke pimpinan daerah Kota Jambi untuk tindak selanjutnya, kemudian baru akan di bayarkan ganti rugi sesuai dengan pengukuran ulang yang telah dilakukan.

BACA JUGA:Ide Kreatif untuk Menghabiskan Waktu Saat Turun Hujan

Pemkot Jambi juga akan segera menindaklanjuti dari keputusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, Hermanto pemilik tanah yang di tempati SD Negeri 212 Kota Jambi, menggugat Pemkot Jambi sebesar 1,7 Miliar Rupiah.

Kategori :