"Pas sesuai dengan hari yang sudah ditentukan tim berjalan menuju ke lapas Tebo, pas hari keluar langsung kita jemput di pintu lapas," ungkapnya.
BACA JUGA:Tagihan Listrik Menunggak, Dirut Perumda Sebut Masih Dalam Proses Pembayaran
Mengenai tersangka, Kapolsek Al Imron menyebutkan bahwa, masih ada lagi yang masih dalam pencarian yakni atas nama Ucok (40).
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 372 KUH terkait Penggelapan.
BACA JUGA:2.359 APS Diturunkan Bawaslu Tanjab Barat Karena Mengandung Unsur Ajakan
Untuk barang bukti yang diamankan yakni, 1 lembar STNK asli mobil Xenia, 1 lembar surat sewa kendaraan mobil, dan 1 lembar surat keterangan lessing.