JEKTVNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengonfirmasi kenaikan upah minimum pekerja seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan ini, yang dirilis pada 10 November 2023, menandai langkah positif dalam memberikan penghargaan kepada pekerja dan buruh atas kontribusi mereka dalam pembangunan ekonomi.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini mencakup tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan sebagai α). Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Jawa Dominasi Struktur Ekonomi Indonesia Meski Tumbuh Lambat
Dewan Pengupahan Daerah diharapkan memainkan peran yang semakin kuat dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing. Menurut Ida, kenaikan upah minimum diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan perusahaan dan membuka lapangan kerja baru. Penerapan struktur dan skala upah di perusahaan diharapkan dapat memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja karena upahnya akan didasarkan pada output kerja atau produktivitas.
Aturan baru ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Menurut Ida, PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan langkah lebih baik dalam mencegah disparitas upah minimum antar wilayah dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Perubahan aturan ini juga memberikan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya. Menteri Ketenagakerjaan meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sesuai amanat peraturan pemerintah, dengan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November dan upah minimum kabupaten/kota pada tanggal 30 November. Dengan perubahan aturan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
BACA JUGA:Bawaslu Tanjab Barat Tertibkan APS Caleg yang dianggap Melanggar PKPU