Bawaslu Tanjab Barat Tertibkan APS Caleg yang dianggap Melanggar PKPU

Jumat 10-11-2023,12:34 WIB
Reporter : Tim Jektv
Editor : Ksandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Rabu malam Bawaslu Tanjab Barat bersama stakeholder terkait menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi atau APS. Dalam penertiban tersebut beberapa APS terpaksa diturunkan, karena dianggap melanggar aturan PKPU No 10 Tahun 2023.

Pihak Bawaslu Tanjab Barat bersama pihak terkait mengelilingi kota Kuala Tungkal dan persimpangan jalan, guna menurunkan dan menertibkan sejumlah APS Caleg, sebab sesuai jadwal penurunan APS secara mandiri terakhir pada tanggal 07 November. Namun pada tanggal 08 November, tepatnya Rabu malam, Bawaslu terpaksa menurunkan dan menertibkan APS para Caleg yang dianggap masih melanggar.

BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 5 Wanita yang sedang Bersembunyi di Rooftop Hotel

Beberapa APS Caleg yang diturunkan masih ada nomor urut coblos menggunakan paku dan unsur ajakan bertuliskan mohon doa dan dukungan. Pihak Bawaslu terpaksa menggunakan mobil crane, guna menurunkan APS Caleg yang dianggap melanggar.

BACA JUGA:Gerbang SDN 212 Kota Jambi kembali disegel

“Dari hasil penertiban terdapat puluhan APS Caleg dianggap melanggar dan rata- rata temuan tanda paku ajakan untuk mencoblos. Bahkan pihak Bawaslu melakukan pengecualian, salah satunya gambar paku dapat ditutup menggunakan lem hitam, karena saat ini merupakan tahapan sosialisasi Caleg, namun  tidak boleh berkampanye atau curi start” ujar Masudin, Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Tanjab Barat.

BACA JUGA:Hari Pahlawan di Indonesia: Mengenang Jasa Para Pejuang Kemerdekaan

Sementara salah satu Caleg dari Partai PPP Juanda mengatakan, apa yang dikerjakan Bawaslu dinilai sangat baik, sebab ia menyaksikan sendiri bagaimana APS diturunkan dan dianggap APS beberapa Caleg melanggar PKPU No 10. Karena APS para Caleg diperbolehkan tetap berdiri tegak dan ada, namun wajib ditutup lakban hitam nomor urut yang bertanda paku.

Kategori :