Dana Transfer Pusat untuk Tanjab Barat Dipangkas Rp600 Miliar
--
Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, H. Hamdani, pada Senin, 29 September 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Bupati Tanjung Jabung Barat mengenai kebijakan pemangkasan dana transfer oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi yang diterima, dana transfer untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan berkurang sebesar Rp600 miliar. Menanggapi hal tersebut, Hamdani menyatakan bahwa DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh kejelasan terkait kebijakan ini.
Sebelumnya, APBD Kabupaten Tanjab Barat untuk tahun 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,7 triliun. Namun, apabila pemangkasan dana transfer tersebut benar terjadi, maka APBD Tanjab Barat hanya akan berada di kisaran Rp1,1 triliun.
Menurut Hamdani, pengurangan dana transfer ini akan berdampak besar terhadap berbagai sektor pembangunan di daerah, khususnya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru lulus, belanja modal, dan pembiayaan kegiatan penting lainnya.
“Kami sudah menerima surat resmi dari Bupati terkait adanya pengurangan dana transfer dari pusat. Ini sangat memengaruhi postur APBD kita, dan kami akan segera berkoordinasi untuk membahas langkah-langkah antisipasi ke depannya.”Sebut H. Hamdani – Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat:
Meski demikian, Hamdani menambahkan bahwa hasil koordinasi bersama pemerintah pusat nantinya akan disampaikan kembali kepada awak media.
Sumber:


