Telusuri Sertifikat Warga Terdampak, Pansus Zona Merah Gelar RDP

Telusuri Sertifikat Warga Terdampak, Pansus Zona Merah Gelar RDP

Ketua Pansus Zona Merah, Muhili Amin-Faisal/jektvnews.com-

JEKTVNEWS.COM - Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ketua dan Lurah yang berada di 7 Kelurahan terdampak penetapan kawasan zona merah Pertamina, Selasa 6 Desember 2025.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, menyampaikan agenda awal pansus difokuskan pada pengumpulan dan pendalaman data, khususnya sertifikat tanah dan bangunan milik warga yang terdampak.

“Beberapa hari ini pansus akan menggali data sertifikat-sertifikat yang terdampak. Supaya kita tahu mana sertifikat yang terdampak itu, nanti juga akan kita sinkronkan dengan BPN,” kata Muhili.

Menurut Muhili, disamping data sertifikat, pihaknya juga meminta kronologi lengkap hingga ditetapkannya kawasan permukiman warga sebagai zona merah Pertamina. Data tersebut dihimpun langsung dari tingkat paling bawah sebagai bahan kerja pansus.

“Kami minta data dari bawah, ini untuk bahan pansus,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, pansus akan memetakan secara detail bangunan yang sudah berdiri dan benar-benar dihuni masyarakat.

Menurutnya, fokus pansus adalah pada warga yang telah memiliki bangunan dan terdampak langsung oleh penetapan zona merah.

“Kami ingin melihat mana yang sudah dibangun dan mana yang belum dibangun. Yang belum dibangun jangan dimasukkan. Fokus kita yang ada bangunan, yang diresahkan ini yang berdampak. Kalau yang belum dibangun itu bukan masyarakat, tapi pengusaha (Developer),” ujarnya.

Muhili menambahkan, setelah seluruh data terkumpul, Pansus Zona Merah akan memanggil pihak terkait, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pertamina.

Seluruh data tersebut nantinya akan disusun menjadi dokumen resmi pansus.

“Dokumen ini akan kita bawa ke Kementerian Keuangan melalui DJKN. Dari situ nanti dapat disimpulkan dalam kerja pansus ini,” jelas Muhili.

Untuk diketahui, dalam tahap ini, masyarakat yang sertifikatnya terdampak, bisa mengirimkan salinannya kepada ketua RT, kemudian ketua RT nantinya meneruskan kepada pansus.

Sumber: