Disway Award

Kawal Polemik Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Bentuk Pansus

Kawal Polemik Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Bentuk Pansus

Ketua DPRD Kota Jambi menyebut pihaknya telah membentuk Pansus Zona Merah Pertamina-Istimewa/jektvnews.com-

JEKTVNEWS.COM - DPRD Kota Jambi memberi perhatian serius pada polemik penetapan zona merah di kawasan area Pertamina.

DRPD Kota berharap ada atensi khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan ini.

"Kami berharap Presiden RI Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap polemik ini agar solusi terbaik yang berpihak kepada masyarakat dapat segera terwujud," kata Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarely, Sabtu 3 Januari 2026.

Menurut Kemas Faried, DPRD Kota Jambi saat ini telah membentuk panitia khusus (pansus) terhadap polemik kawasan zona merah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (31/12/2025) lalu.

Faried menjelaskan, dibentuk pansus ini diharapkan mampu menghadirkan solusi penyelesaian konflik klaim lahan antara PT Pertamina dan warga yang terdampak.

"Tercatat sebanyak 5.506 sertifikat hak milik (SHM) dengan luas sekitar 1.400 hektare dinyatakan berada di zona merah dan diklaim sebagai aset negara," tegasnya.

Dilanjutkan Faried, pansus zona merah Pertamina dipimpin oleh Muhili Amin sebagai ketua, didampingi Umar Faruk sebagai wakil ketua dan Ahmad Faisal sebagai sekretaris.

pansus mulai menyusun agenda kerja pada Januari 2026 dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama PT Pertamina, BPN, Pemkot Jambi, serta instansi terkait dengan pendampingan Kejaksaan Negeri.

Selain itu, pansus juga melibatkan warga dan forum masyarakat terdampak zona merah, serta berkonsultasi ke pemerintah pusat agar seluruh pihak memiliki pemahaman dan persepsi yang sama.

"Kami juga berharap ke depan dapat ditempuh langkah pelepasan aset negara untuk masyarakat melalui mekanisme dan kebijakan yang sah sesuai ketentuan," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana mendukung pembentukan pansus terkait polemik kawasan zona merah.

Wako Maulana menilai langkah DPRD tersebut sebagai bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat yang penyelesaiannya memerlukan peran pemerintah pusat, dukungan secara politis, serta pendampingan pemerintah kepada warga.

Sumber: