Pemerintah Siapkan Gebrakan Baru, Revisi Regulasi Kendaraan Listrik untuk Tarik Investasi!

Rabu 08-11-2023,07:51 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Diana Hrp

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan revisi regulasi dasar untuk kendaraan listrik dalam negeri, yaitu Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Tujuan dari revisi ini adalah untuk meningkatkan investasi dalam sektor kendaraan listrik di Indonesia. Meskipun potensi investasi dalam kendaraan listrik di Tanah Air sangat besar, beberapa calon investor merasa bahwa ada ketentuan yang memberatkan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait ketentuan 'uang jaminan' yang harus disimpan di Indonesia, serta jangka waktu pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday bagi produsen kendaraan listrik. Saat ini, uang jaminan sedang dalam evaluasi, dan Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk mengamankan aset tanah sebagai garansi, bukan dalam bentuk uang tunai.

BACA JUGA:Kalbe Nutritionals Buka Lowongan Kerja Terbaru November 2023, Cek Segera Disini

Selain itu, pemerintah juga sedang mempertimbangkan perpanjangan tax holiday, yang akan memberikan insentif fiskal kepada produsen kendaraan listrik. Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, menegaskan bahwa keberatan investor harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah untuk mempercepat investasi kendaraan listrik di dalam negeri. Moeldoko menyatakan, "Aturan turunan juga perlu disiapkan sehingga ketika Perpres hasil revisi keluar, peraturan pelaksanaan itu juga segera diterbitkan." Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif untuk industri kendaraan listrik.

Salah satu calon investor yang sedang menunggu untuk menanamkan modal di Indonesia adalah Vinfast, produsen mobil listrik asal Vietnam. Mereka berencana untuk berinvestasi sekitar US$1,2 miliar atau sekitar Rp18,8 triliun di Indonesia. Vinfast memiliki rencana ambisius untuk mengembangkan bisnis kendaraan listriknya di pasar Indonesia. Moeldoko telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo mengenai rencana insentif fiskal bagi investor kendaraan listrik, khususnya dalam hal unit completely built up (CBU) yang akan diimpor ke Indonesia.

BACA JUGA:Menteri Sosial Bingung Terkait Data Penerima BLT El Nino

Pada bulan Agustus lalu, Kementerian Perindustrian mengumumkan rencana untuk membuat pajak impor mobil CBU menjadi nol persen khusus bagi calon investor yang berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia. Insentif ini mencakup relaksasi bea masuk hingga tahun 2026, dengan syarat produsen harus berencana untuk melakukan investasi di dalam negeri. Revisi regulasi ini diharapkan akan memberikan dorongan besar bagi perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia dan menarik lebih banyak investor untuk berkontribusi dalam pertumbuhan sektor ini. Meskipun belum ada kepastian mengenai tanggal keluarnya revisi Perpres 55/2019, pemerintah terlihat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi industri kendaraan listrik di Tanah Air.

Kategori :