JEKTVNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, KPK menduga Sirajudin Machmud, suami penyanyi Zaskia Gotik, juga menerima uang korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile untuk keperluan pribadi.
Hal ini terungkap setelah Sirajudin diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Sirajudin diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:Pemerintah Perluas Cakupan Jaringan Gas Hingga 2,5 Juta di Tahun 2024
“Sirajudin Machmud (Swasta), saksi hadir dan diketahui pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran dana dari salah satu pihak. tersangka untuk keperluan pribadi saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/10).
“Uang yang diterima salah satu tersangka tersebut berasal dari pembayaran fiktif pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Sirajudin sendiri usai diperiksa tim penyidik KPK enggan membeberkan isi pemeriksaannya. Ia mengatakan, ia menjelaskan apa saja yang diperlukan penyidik untuk mengusut tuntas kasus pidana ini.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saya sudah menyampaikan informasi yang saya anggap perlu. Saya akan menanyakan detailnya kepada penyidik. “Yang penting saya sudah mengatakan semuanya,” ujarnya.