JEKTVNEWS.COM - Pinjaman online (Pinjol) saat ini sedang marak dimanfaatkan sebagai solusi peminjaman yang mudah dan praktis. Hal ini dikarenakan transaksi peminjaman dilakukan peminjam dan pihak pinjol tanpa harus bertatap muka.
Bahkan beberapa pihak pinjol tidak memerlukan jaminan aset sebagai syarat peminjaman.
Sayangnya, hingga saat ini pinjol yang dipercaya masyarakat masih banyak yang illegal dan tidak diresmikan OJK.
Dilansir dari laman web resmi Kominfo, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usah Jasa Keungan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pinjaman online illegal sangat berbahaya.
Menurutnya, korban yang terjerat pinjol illegal berasal dari berbagai kalangan seperti buruh, korban Pemutus Hubungan Kerja (PHK), ibu rumah tangga hingga pelajar.
BACA JUGA:Takut Tertular Penyakit Ketika Memelihara Kucing? Berikut Cara Memeliharanya Agar Tetap Sehat
Orang-orang yang terjerat bahaya pinjol mengalami tekanan yang berakibat fatal karena tidak sedikit orang yang memilih mengakhiri hidupnya.
Oleh karena itu, bahaya pinjol perlu diwaspadai. Berikut merupakan bahaya pinjol yang perlu diketahui sebelum terjerat:
1. Bunga yang terlalu tinggi
Pinjaman online, memberlakukan bunga pinjaman dengan nominal uang tinggi.
Yang membuat peminjam terlena adalah dimana pihak pinjol tidak menyebutkan nominal bunga sejak awal transaksi.
Hal ini membuat peminjam terlena karena fokus dengan limit yang dipinjamkan dan kemudahan yang ditawarkan.
2. Diteror oleh rentenir
Korban pinjol yang tidak menyadari tingginya nominal bunga akhirnya tidak mampu membayar pinjaman walaupun sudah jatuh tempo.
Mengetahui ini, rentenir tidak tinggal diam dan akan meneror peminjam terus menerus sampai peminjam mau membayar lunas.