JEKTVNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri mengungkap adanya praktik pengaturan skor atau match fixing di salah satu pertandingan sepak bola di Liga 2 pada bulan November 2018 lalu dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan atas temuan tersebut kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
BACA JUGA:10 Cara Mudah Mencegah Dehidrasi dan Menjaga Tubuh Tetap Terhidrasi
"Yang terdiri dari para pihak klub, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI,” ujar Asep Edi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (27/9).
"Selain melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, Satgas Anti Mafia Bola Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 ahli pidana,” imbuhnya.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Setujui APBD Perubahan 2023 Sebesar Rp5,3 Triliun
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu K yang berperan sebagai LO (Liaison officer) atau penghubung wasit, A sebagai kurir penghantar uang, serta 4 wasit yang bertugas yakni M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
Asep Edi menuturkan, modus operandi salah satu klub yang terlibat dalam match fixing itu yakni melobi atau meminta bantuan perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan imbalan uang.
BACA JUGA:PSSI Luncurkan Lagu Berjudul Bersama Garuda
“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang, dalam pertandingan melawan klub Y,” ungkap Asep Edi.
Untuk dua tersangka yang berperan sebagai LO dan pengantar uang dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BRI 28 September 2023, Cuma 200 Ribuan Per Bulan Pinjaman Jutaan!
Sementara 4 perangkat pertandingan yang bertindak sebagai wasit tersebut dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.