JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan Praperadilan terkait persoalan Konflik lahan yang berada di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (19/9).
Dalam persidangan itu turut dihadiri oleh kedua belah pihak, dimana dalam sidang praperadilan lanjutan ini pihak Polda Jambi memberikan tanggapannya mengenai persoalan tersebut.
BACA JUGA:Cara Google AdSense Meningkatkan Pendapatan di Luar Pekerjaan Utama
Terkait hal tersebut, pihak Polda Jambi sudah menyiapkan bukti-bukti dan sanksi dalam persidangan selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Josep Arjuna Simalango selaku Kuasa Hukum mengatakan bahwa, pihaknya juga sudah menyiapkan bukti-bukti yang di tuduhkan kepada kliennya.
BACA JUGA:Waka DPRD Provinsi Jambi Pinto khawatirkan keselamatan keris siginjai"Kurang lebih belasan bukti yang dituduhkan ke klien kami. Kami berupaya untuk segera di batalkan melalui praperadilan ini," ujarnya, Selasa (19/9).
Terkait tanggapan dari Polda Jambi dalam praperadilan Tersebut, pihak Polda Jambi masih berpegang dengan bukti-bukti dan SOP yang dijalankannya.
Ditambahkan oleh Josep Arjuna Simalango, terkait peraturan pemerintah yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten, bahwa, belum adanya menetapkan batas-batas daerah.
BACA JUGA:Cara Google AdSense Meningkatkan Pendapatan di Luar Pekerjaan Utama
"Dalam batas daerah, kampung baru dan Pulau Pengkah," ungkapnya.
Untuk sidang selanjutnya, pihak pemohon akan memberikan bukti-bukti tertulis dan pihak termohon yang dalam hal ini Polda Jambi juga akan memberikan bukti-buktinya.