Sidang Korupsi PJU Kerinci Ditunda, Saksi Meringankan Tak Hadir

Sidang Korupsi PJU Kerinci Ditunda, Saksi Meringankan Tak Hadir

--

JEKTVNEWS.COM,-Kota Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Namun, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terpaksa ditunda karena saksi dari pihak terdakwa tidak hadir.


Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tersebut digelar pada Rabu siang. Dalam persidangan, majelis hakim menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari dua terdakwa, yakni Heri Cipta dan Yuses.

Namun hingga persidangan dibuka, saksi meringankan yang dijadwalkan hadir tidak datang ke ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

“Kami belum dapat melanjutkan persidangan karena saksi meringankan dari pihak terdakwa tidak hadir,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Tomi Ferdian, dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang yang menghadirkan saksi ahli, terungkap adanya penyimpangan serius dalam proyek PJU Kabupaten Kerinci. Dari total anggaran sebesar Rp5,6 miliar, nilai pekerjaan yang terpasang di lapangan disebut hanya sekitar Rp2,3 miliar.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan aliran dana proyek kepada sejumlah pihak, termasuk kepada 13 anggota dewan.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci ini rencananya akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

 

Sumber: