Sidang Korupsi PJU Kerinci, Saksi Ahli Meringankan Batal Dihadirkan

Sidang Korupsi PJU Kerinci, Saksi Ahli Meringankan Batal Dihadirkan

--

JEKTVNEWS.COM,-KOTA JAMBI – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Namun, agenda pemeriksaan saksi ahli meringankan dari dua terdakwa batal dilaksanakan karena saksi tidak dihadirkan oleh pihak terdakwa.


Sidang perkara dugaan korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci ini menjerat terdakwa Reki Eka dan Helpi Apriadi. Dalam persidangan, majelis hakim sebelumnya menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi ahli meringankan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Namun, agenda tersebut akhirnya dibatalkan karena pihak terdakwa tidak menghadirkan saksi ahli sebagaimana yang telah dijadwalkan. Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pembatalan kehadiran saksi ahli meringankan disebabkan keterbatasan biaya serta dinilai tidak terlalu diperlukan pada agenda persidangan kali ini.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan Sidang lanjutan pada pekan depan. Sidang selanjutnya direncanakan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli meringankan untuk terdakwa Heri Cipta dan Yuses.

Sebelumnya, dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap adanya penyimpangan serius dalam proyek PJU Kabupaten Kerinci. Dari total anggaran sebesar Rp5,6 miliar, nilai pekerjaan yang terpasang di lapangan disebut hanya sekitar Rp2,3 miliar.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan aliran dana proyek kepada sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan 13 anggota dewan.

Sumber: