Soroti Karhutla Jambi, Edi Purwanto: Masyarakat Harus Sadar, Jangan Membakar Lahan

Senin 04-09-2023,02:00 WIB
Editor : Ksandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi akhir-akhir ini mendapat perhatian dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas membuka atau membakar lahan dengan cara dibakar.

BACA JUGA:Mulai 4 September, Ditlantas Polda Jambi Gelar Operasi Zebra Polda Jambi 2023

Lebih lanjut pada kesempatan ini, Edi Purwanto meminta kepada pemerintah dan seluruh pihak, elemen perusahaan untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan Karhutla.

Edi Purwanto secara tegas mengatakan bahwa tidak ada alasan apapun yang membenarkan terkait perilaku pembakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA:Bahaya Minum Extra Joss Setiap Hari, Kenali Risikonya

“Karhutla sudah mulai terjadi dan kita melihat TNI Polri dan semua pihak berjibaku dalam upaya pemadaman. Kita minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun,” tegasnya.

Edi Purwanto menerangkan bahwa dengan data-data kerawanan yang ada terkait dengan potensi Karhutla, sosialisasi harus terus diupayakan untuk disampaikan kepada masyarakat dengan berbagai pendekatan.

Peran semua pihak termasuk pada elemen dimasyarakat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa diminta oleh Edi Purwanto untuk terus mengedukasi masyarakat.

BACA JUGA:Alasan Silvers Rayleigh Ingin Mengajari Luffy di Anime One Piece

“Kita harus mengingat bagaimana Jambi dulu pernah menjadi sorotan bahkan dianggap sebagai penyumbang asap dari Karhutla. Kondisi itu jangan sampai terjadi lagi, kesadaran bersama akan hal ini kita harapkan menjadi komitmen bersama untuk menjaga jambi dari karhutla,”ungkapnya.

Sementara itu, Edi Purwanto mengingatkan kepada semua elemen masyarakat bahkan termasuk perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pembakaran.

Edi Purwanto menerangkan bahwa akan ada sanksi yang berlaku jika terbukti ada aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja baik perorangan maupun koorporasi.

BACA JUGA:Tanpa Jaminan Apapun! Sekarang Bisa Ajukan KUR di Bank BTPN 2023

"Dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Maka kita minta kepada masyarakat untuk sama-sama tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan,”pungkasnya.

Kategori :