JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat laporan dugaan korupsi selama semester pertama 2023 sebanyak 2.707 kasus. Terbanyak berada di wilayah DKI Jakarta.
"Laporan selama semester satu ada 2.707 laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota di BUMN maupun BUMD," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin (14/8).
Lebih lanjut Johanis menjelaskan, laporan dugaan korupsi di wilayah Jakarta tercatat 359 laporan. Laporan itu paling banyak dibandingkan empat provinsi lainnya di enam bulan pertama tahun 2023.
BACA JUGA:Ketua DPR RI Minta Pemerintah Percepat Modifikasi Cuaca di Jakarta
"Di DKI Jakarta ada laporan yang diterima berjumlah 359 laporan. Kemudian di Jawa Barat ada jumlahnya 266 laporan, kemudian di Jatim 213 laporan dan di Sumut ada 202 laporan dan Jateng ada 103 laporan," tuturnya.
Berdasarkan catatan KPK, dari total 2.707 laporan dugaan korupsi semester pertama 2023 ada 329 laporan yang tidak memenuhi tindak pidana korupsi. Sebanyak 2.378 laporan lalu diteruskan ke proses klarifikasi.
Menurut Tanak, dari proses itu ada sebanyak 2.229 laporan telah selesai pada tahap verifikasi. Setelah proses verifikasi diteruskan ke internal dan instansi lain.
BACA JUGA:5 Tips Mudah Top Up GoPay Bebas Biaya Admin
"Rincian verifikasi tersebut, satu diteruskan ke internal artinya ada dugaan pelanggaran disiplin ASN dan juga ada dugaan pelanggaran etik yang kemudian sisanya diteruskan ke eksternal ke instansi lain," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Tanak mengungkapkan setidaknya ada 1.057 laporan yang telah ditelaah. Dari total laporan itu 962 di antaranya selesai.
BACA JUGA:Tim Paduan Suara SMP Negeri 1 Kota Jambi Siap Tampilkan Suara Terbaiknya di HUT RI ke 78 Tahun
"Di eksternal ada 11 laporan artinya dari 962 ini ada yang diserahkan ke eksternal dan ada 83 yang internal laporan dan klarifikasi di Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) ada 118 laporan dan pengarsipan ada 750 laporan," tukasnya.