Sidang Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswa Kedokteran, Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 5 Bulan Kepada BP

Kamis 10-08-2023,09:05 WIB
Editor : Ksandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang terkait Kasus pelecehan mahasiswa kedokteran Universitas Jambi yang dilakukan oleh oknum perawat bersatatus ASN di rumah sakit Raden Mattaher Jambi, Rabu (10/8).

Dalam persidangan tersebut, hakim membaca keputusan majelis hakim mengenai vonis terhadap BP, dari hasil keputusan majelis hakim tersebut, BP dijatuhkan hukum 1 tahun 5 bulan.

Jaksa penuntut umum  (JPU) Tri Wanto menyampaikan bahwa, dari hasil keputusan hakim tersebut, mengenai yang meringankan keputusan hakim tersebut ialah mengenai BP yang belum pernah dihukum dan mengenai kondisi anaknya yang saat ini sedang sakit.

BACA JUGA:7 Khasiat Air Zam Zam yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Mengurangi Resiko Penyakit Jantung

"Anaknya sedang sakit, itu pertimbangan dari hakim. Tuntutan 2 tahun," ujarnya, Rabu (10/8).

Sementara itu, ayah korban IW mengatakan, menghormati keputusan hakim terkait hal tersebut.

"Ini kan sudah terbukti dinyatakan bersalah. tidak ini merupakan tindakan yang salah," ungkapnya.

BACA JUGA:Waw Boruto Siap Jadi Kage! Mendapatkan Pedang Langsung dari Sasuke

Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 Oktober 2022, yang saat itu korban berjalan di ruang operasi rumah sakit, pada saat berjalan korban didorong oleh pelaku memasukin salah satu ruang operasi di rumah sakit tersebut.

Kemudian, pelaku menyentuh tubuh korban dan mencium pipih korban, beruntung pada saat kejadian, sejumlah perawat sedang berjalan di ruang operasi tersebut, hingga akhirnya korban berhasil meloloskan diri dari pelaku di ruang operasi tersebut.

Kategori :