JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, pihak Penasehat Hukum keluarga Almarhum Brigadir Yosua mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.
"Tadi saya komunikasi dengan Samuel ayah almarhum Yosua, dirinya berkata sangat kaget atas putusan MA ke Ferdy Sambo tersebut,"kata Ramos Hutabarat, Selasa (8/8).
Menurutnya, Samuel sangat kecewa, dan sedih mendengar putusan MA yang menurunkan hukum mati Ferdy Sambo menjadi divonis seumur hidup.
BACA JUGA:Dugaan TPPU, KPK Periksa Kakak Mario Dandy
Berdasarkan rilis Mahkamah Agung ada lima Hakim Agung yang memeriksa perkara, namun dua Hakim Agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung menyatakan seumur hidup.
"Jadi untuk keputusan itu memang tidak mutlak diberikan bahwa dia layak dihukum seumur hidup, Sehingga keluarga sangat kecewa putus hakim agung karena dari awal di pengadilan negeri dan tinggi dikuatkan dengan saksi dan bukti serta sangat menyakitkan pembunuhan berencana," ujarnya.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan SOP Hadapi Varian Baru Virus Covid-19
Dirinya mengaku belum tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim agung ini bisa menurunkan menjadi seumur hidup.
Menurutnya, bukti dan saksi sudah jelas di persidangan, dirinya menilai kalau hakim agung yang tersebut hanya memeriksa berkas perkara saja.
"Jadi kita menilai bahwa tidak sepakat apa yang menjadi putusan mahkamah agung dan keluarga merasa tidak memenuhi rasa mereka, kami juga masih mencari celah dan lagi mempelajari upaya hukum," tandasnya.