JEKTVNEWS.COM - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Dirinya akan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang membuatnya divonis 6 tahun penjara.
"(Zumi Zola) diperiksa sebagai saksi kasus (ketuk palu) Jambi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (1/8).
BACA JUGA:191 Ribu HP yang Menggunakan IMEI ilegal Bakalan di Shut Down
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Kusnindar. Dirinya menjadi tersangka kasus dugaan suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Kusnidar ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada hari, Senin 24 Juli 2023.
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KN (Kusnindar) untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," papar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7).
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Fenomena Supermoon Malam Ini!
KPK setidaknya telah memproses 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan," urai Asep.
BACA JUGA:Sarapan Pagi dengan Roti: Pilihan Sehat dan Lezat untuk Memulai Hari
Dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah. Proyek pengerjaan ini yang sebelumnya telah disusun Pemprov Jambi.
Kusnindar dan tersangka lainnya diduga meminta sejumlah uang ketok palu kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut.
Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
BACA JUGA:Sepanjang Juli 2023, Wilayah Jambi Terpantau 163 Titik Panas
"Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD," pungkasnya.