JEKTVNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara langsung mencabut gugatan Rp5 triliun pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kepada Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Penetapan tersebut berdasarkan sidang penetapan pencabutan gugatan yang digelar di Ruang Soebekti 1 PN Jakpus, Senin (31/7/2023). Sebelumnya, gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST.
BACA JUGA:LANGSUNG DAFTAR! PT Pertamina Training and Consulting Buka Lowongan Kerja, Buruan cek disini
"Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto, Senin (31/7).
Menurutnya, permintaan penggugat dikabulkan lantaran hal tersebut diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan. Dijadwalkan sidang akan digelar pada Senin 31 Juli 2023.
BACA JUGA:Cara Mengajar Anak-Anak Agar Ingatannya Lebih Efektif
"Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum untuk itu harus lah dikabulkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi santai gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD, Jumat (21/7).
BACA JUGA:Cara Meningkatkan Ingatan Agar Tidak Mudah Lupa
Meski digugat, Mahfud menuturkan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," pungkasnya.