Lima Truk Batubara Ditilang, Sopir Bayar Denda dan Kendaraan Dapat Dikeluarkan

 Lima Truk Batubara Ditilang, Sopir Bayar Denda dan Kendaraan Dapat Dikeluarkan

--

JEKTVNEWS.COM,- KOTA JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menindak lima unit truk batubara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Kota Jambi. Para sopir telah menerima sanksi tilang dan membayar denda sesuai ketentuan sehingga kendaraan dapat dikeluarkan kembali secara hukum.

Penindakan dilakukan oleh personel Ditlantas Polda Jambi pada 24 Februari 2026. Lima unit truk batubara kedapatan melanggar aturan saat melintas di ruas jalan nasional wilayah Kota Jambi.

Pelanggaran yang ditemukan di antaranya pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kendaraan tidak dilengkapi administrasi sesuai ketentuan. Atas pelanggaran tersebut, petugas mengamankan kendaraan ke Mako Ditlantas Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.

Namun demikian, para sopir telah menerima sanksi tilang dan bersedia membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses administrasi dan pembayaran denda dipenuhi, barang bukti kendaraan dapat dikeluarkan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sukarman, menjelaskan bahwa karena sopir telah menerima dan membayar denda tilang sesuai ketentuan, maka secara hukum kendaraan tersebut dapat dikeluarkan.

Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum. Masyarakat serta pengusaha angkutan diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Sumber: jektv inspirasi kito