Korupsi Pju Kerinci Rp 2,7 Miliar, 10 Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan
--
JEKTVNEWS.COM,-Kasus korupsi PJU Kerinci dengan sepuluh terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang perdana ini mengungkap konstruksi perkara terkait korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, para terdakwa diduga melakukan pengaturan paket pekerjaan sejak awal, memanipulasi rencana anggaran biaya dan harga perkiraan sendiri, serta menggunakan perusahaan pinjaman agar paket pekerjaan dapat dimenangkan oleh pihak tertentu.
Selain itu, spesifikasi dan harga barang yang digunakan juga diubah agar terdapat selisih harga yang kemudian dijadikan fee bagi pejabat teknis, PPK, hingga anggota DPRD Kerinci sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga 2,7 miliar rupiah.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa kesepuluh terdakwa secara primer dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan secara subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguatkan pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa.
Sumber:
