Kronologi Lengkap Pembunuhan IRT di Talang Bakung
--
JEKTVNEWS.COM,- Setelah tim gabungan Polsek Jambi Selatan dan Polresta Jambi berhasil mengamankan Dede Maulana, polisi akhirnya berhasil mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan dan perampokan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi.
Sebelumnya, tim gabungan Polsek Jambi Selatan dan Polresta Jambi berhasil mengamankan pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Nindia Novrin, yaitu Dede Maulana, yang diamankan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Perampokan dan pembunuhan ini terjadi di kediaman korban yang berada di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dengan cara dipukuli menggunakan kayu dan ditusuk senjata tajam di bagian leher.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencari target mobil jenis Pajero Sport di media sosial.
Sehari sebelum kejadian, pelaku sempat meninjau mobil milik korban di rumahnya sekitar pukul delapan malam dan berpura-pura sebagai calon pembeli. Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah korban dan berencana melancarkan aksinya pada pagi hari berikutnya.
Pada Kamis pagi, 2 Oktober sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku datang kembali ke rumah korban menggunakan ojek online yang dipesankan oleh salah satu jemaah masjid tempatnya salat Subuh. Sesampainya di rumah korban, pelaku meminta izin untuk melakukan tes drive namun ditolak oleh korban.
Pelaku kemudian mengikuti korban masuk ke dalam rumah dan langsung memukuli kepala korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban dengan pisau dapur hingga korban meninggal dunia.
Usai membunuh korban, pelaku menutup pintu kamar dengan tirai lalu melarikan diri dengan membawa kabur mobil Pajero Sport milik korban serta dua unit handphone.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar juga mengungkapkan bahwa dalam pelariannya, pelaku membuang handphone korban dan mengganti pelat nomor mobil dengan yang telah disiapkan sebelumnya. Pelaku kemudian melarikan diri ke Palembang dan bersembunyi di sebuah rumah kos bersama seorang wanita yang dijemputnya di wilayah Provinsi Lampung.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin malam, 6 Oktober 2025. Kini pelaku telah ditahan di Polresta Jambi dan dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber:


