Disway Award

Lima Calon PPPK Paruh Waktu Batal Dilantik

Lima Calon PPPK Paruh Waktu Batal Dilantik

--

JEKTVNEWS.COM,-Sebanyak 2.380 calon PPPK paruh waktu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebelumnya dinyatakan lulus dan akan dilantik serta menerima nomor induk PPPK setelah melengkapi proses pemberkasan. Namun, dari jumlah tersebut, lima orang calon PPPK paruh waktu akhirnya dicoret dari daftar usulan.


Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PSIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjung Jabung Barat, Hj. Siti Rahmah Husin, menjelaskan bahwa 2.380 orang tersebut berasal dari usulan kategori R3 dan R4. Batas akhir kelengkapan berkas bagi calon PPPK paruh waktu yang dinyatakan lulus ditetapkan hingga 15 September 2025. Namun, lima orang di antaranya tidak melengkapi berkas sesuai ketentuan.


Lebih lanjut, Rahmah menjelaskan bahwa dari lima orang tersebut, satu orang mengundurkan diri, dua orang sudah tidak aktif bekerja, dan dua orang lainnya tidak mengisi daftar riwayat hidup. Dengan demikian, saat ini tersisa 2.375 calon PPPK paruh waktu yang akan diusulkan mendapatkan nomor induk dan dilantik.

Sumber: