DPRD Jambi Ketok Palu Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2025
--
JEKTVNEWS.COM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 26 September 2025 sore.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi membahas Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan dewan, serta penandatanganan persetujuan bersama. Acara diakhiri dengan sambutan dari Gubernur Jambi pada hari yang sama.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, didampingi Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata dan Samsul Riduan. Turut hadir Gubernur Jambi Al Haris, Sekretaris Daerah Sudirman, para pejabat eselon dua, serta seluruh anggota dewan yang terhormat.
Dalam penyampaian laporan Badan Anggaran melalui juru bicara Ahmad Fauzi, dijelaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2025 dapat disepakati dengan rincian:
- Pendapatan sebesar Rp4 triliun 442 miliar 755 juta 166 ribu 593
- Belanja sebesar Rp4 triliun 507 miliar 285 juta 244 ribu 525
- Defisit sebesar Rp64 miliar 530 juta 77 ribu 932
- Pembiayaan penerimaan sebesar Rp64 miliar 677 juta 180 ribu 11
- Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp147 juta 102 ribu 79
- Pembiayaan netto sebesar Rp64 miliar 530 juta 77 ribu 932.
- Setelah penyampaian laporan Badan Anggaran, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi menerima Ranperda
Perubahan APBD Tahun 2025 dan menetapkannya sebagai peraturan daerah. Penetapan ini disertai catatan dan harapan agar pengelolaan anggaran ke depan lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dengan pimpinan dewan. Diharapkan, ranperda ini dapat menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Jambi pada tahun berjalan.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Jambi, M. Hafiz, menegaskan bahwa perubahan APBD yang telah disahkan ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.
Sumber:
