Kasus Pelecehan Bocah Di Jambi, Pelaku Ternyata Residivis
--
JEKTVNEWS.COM,-Imron Agustrio, warga Desa Pulau Tamiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, ditangkap polisi pada Minggu, 7 September 2025.
Ia diduga telah melecehkan seorang bocah perempuan berusia delapan tahun di sebuah rumah ibadah di wilayah Kota Jambi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Imron diketahui merupakan seorang residivis. Ia baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Muara Bungo pada Mei 2025, juga karena kasus pelecehan anak.
Kasus ini terungkap setelah seorang pemilik rumah makan melapor kepada Ketua RT setempat, bahwa pelaku adalah karyawannya sendiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bersama Bhabinkamtibmas bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari rumah makan tempatnya bekerja.
“Pelaku merupakan residivis, baru keluar dari Lapas pada bulan Mei. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”Sebut Kapolresta Jambi – Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat pelaku terekam kamera dan sempat viral di media sosial.Dalam rekaman tersebut, pelaku berpura-pura menanyakan toilet di rumah ibadah, lalu membawa korban ke dalam toilet dan melakukan pelecehan.Namun korban berontak dan menangis histeris hingga membuat pelaku kabur dari lokasi.
Sumber:
