Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Jelutung Amankan 3 Orang Terduga Pelaku
--
JEKTVNEWS.COM-Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial F (20 tahun) sebagai pengedar, A (21 tahun), serta seorang perempuan berinisial S (21 tahun).
Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti berupa enam paket plastik kecil berisi kristal diduga sabu, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp260.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengatakan penangkapan berlangsung pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kos bernama Goals Sport Gallery, di Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Lokasi tersebut berada di perbatasan wilayah Polsek Jelutung dan Telanaipura.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber:
