Perkembangan Kasus Pembunuhan Sianida Di Jambi
--
JEKTVNEWS.COM,- Kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida, yang menewaskan RH—pria berusia 24 tahun—terus didalami oleh jajaran Polsek Jelutung, Kota Jambi. Pelaku, AFY, pemuda berusia 21 tahun yang diketahui merupakan kekasih sesama jenis korban, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil uji laboratorium forensik terhadap sampel organ tubuh korban yang dikirim ke Sumatera Selatan telah rampung. Dari hasil tersebut, ditemukan kandungan sianida yang identik dengan zat yang digunakan pelaku dan ditemukan pada botol minuman yang menjadi barang bukti.
Kapolsek Jelutung, IPTU Choiril Umam, menyatakan bahwa temuan ini menjadi penguat bahwa kematian korban disebabkan oleh racun sianida yang diberikan secara sadar dan terencana oleh pelaku.
Dalam rekonstruksi yang digelar sebelumnya, AFY memperagakan 29 adegan, mulai dari proses perencanaan, pencampuran racun ke dalam minuman, hingga detik-detik korban mengalami kejang-kejang setelah menenggak minuman yang ternyata mengandung kalium sianida.
Dengan dalih memberikan obat kuat, pelaku justru menyelipkan racun mematikan ke dalam minuman korban. Hanya dalam hitungan menit setelah dikonsumsi, korban tumbang dan akhirnya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kini, penyidik telah menetapkan AFY sebagai tersangka pembunuhan berencana dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber:


