Vonis Bebas Kasus Guru Cabul, Hakim Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

Vonis Bebas Kasus Guru Cabul, Hakim Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

Kota Jambi - Majelis Hakim yang mengadil perkara pencabulan terdakwa Ambok Lang dilaporkan ke Komisi Yudisial. Hal ini dikarenakan ada indikasi tidak serius dari pihak kejaksaan dalam menangani perkara pencabulan yang melibatkan Ambok Lang. Hakim yang menangani perkara ini adalah Yandri Ronis selaku Hakim Ketua serta Oktaviani dan Anisa sebagai hakim anggota. Selain hakim jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi juga dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan.

Asisten Pidana Umum Kejati Jambi Fajar Rudi menyebutkan, jaksa yang menangani perkara ini sudah bertindak secara serius atas kasus pencabulan tersebut, mereka semua merupakan jaksa senior yang sudah banyak menangani perkara. Fajar berharap saat di Mahkamah Agung kasus ini bisa terbukti pihaknya sudah mengajukan memori kasasi itu pada Januari lalu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan itu bahwa perkara itu sudah cukup bukti. Kami mohon doa nya dari rekan-rekan semua agar perkara ini bisa terbukti.” Pinta Fajar Rudi Asisten Pidana Umum Kejati Jambi.

Diketahui dalam putusan hakim Ambok Lang dibebaskan dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah, seperti yang didakwa JPU melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2014. Dalam salinan putusan terdakwa yang di terima Jektv.co.id Ambok Lang diketahui sehari-harinya bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Selain bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, ia juga bekerja sebagai Guru Mengaji.

Sepulang dari kantor, Ambok Lang mengajar mengaji di tempat tinggalnya untuk anak-anak usia sekolah Dasar. Ambok Lang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dalam sidang yang digelar sebelumnya terungkap setidaknya ada lima korban dalam laporan tersebut.

Dalam laporannnya, Ambok Lang disebut mencabuli murid mengajinya.Tidak berhenti terhadap vonis bebas yang diketok lewat palu hakim terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur. Jaksa menuntut Kejaksaan Tinggi Jambi langsung menempuh upaya hukum kasasi. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Ambok Lang dengan hukuman enam tahun penjara.

Sumber: