BAZNAS Jambi Tetapkan Tiga Level Zakat, Tegaskan Penyaluran Hanya untuk 8 Asnaf

BAZNAS Jambi Tetapkan Tiga Level Zakat, Tegaskan Penyaluran Hanya untuk 8 Asnaf

--

JEKTVNEWS.COM,- JAMBI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi menetapkan besaran zakat tahun ini tetap mengacu pada tiga level. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga kepastian hukum sekaligus menjawab dinamika kondisi ekonomi masyarakat di daerah.

Penetapan tersebut merujuk pada regulasi pemerintah dan fatwa ulama serta disesuaikan dengan tingkat penghasilan warga di masing-masing kabupaten dan kota.

Skema tiga level, yakni rendah, menengah, dan tinggi, disusun untuk memastikan besaran zakat lebih proporsional sehingga tidak memberatkan muzaki, namun tetap optimal dalam menghimpun dana umat.

Wakil Ketua III BAZNAS Provinsi Jambi, Sri Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama dan keputusan Majelis Ulama Indonesia. Penyesuaian dilakukan dengan melihat gambaran riil penghasilan masyarakat di tiap daerah agar penerapan zakat tidak disamaratakan dan lebih mencerminkan keadilan sosial.

Dalam hal penyaluran, BAZNAS menegaskan dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima atau asnaf sesuai ketentuan syariat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penegasan ini sekaligus menutup ruang spekulasi bahwa dana zakat dapat digunakan di luar ketentuan yang telah diatur.

BAZNAS juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan dengan prinsip aman syar’i dan aman regulasi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama, terutama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola dana umat.

BAZNAS mengimbau masyarakat Jambi untuk menunaikan zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, melalui lembaga resmi. Seluruh dana yang terkumpul dipastikan disalurkan sesuai ketentuan dan dilaporkan secara terbuka melalui kanal resmi BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Sumber: jektv inspirasi kito