Solusi Bagi Honorer, Pemerintah dan DPR Bahas Penambahan Status ASN

Solusi Bagi Honorer, Pemerintah dan DPR Bahas Penambahan Status ASN

Penambahan ASN Melalui Honorer-BKPSDM-

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah dan Komisi II DPR tengah mengkaji penambahan status baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Rencana ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam pembahasan tersebut, status ASN akan terdiri dari tiga formasi, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK full time, dan PPPK paruh waktu. Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak akan bekerja penuh waktu seperti PNS dan PPPK full time.

Mereka akan ditugaskan untuk menggantikan pegawai honorer yang akan dihapuskan pada 28 November 2023.

Pemerintah berharap penambahan status PPPK paruh waktu ini dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Selain itu, ini juga diharapkan dapat menghemat anggaran negara untuk belanja pegawai.

BACA JUGA:5 Manfaat Bayam Bagi Kesehatan Serta Kandungan Nutrisinya

Guspardi menyebut hal ini sebagai solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, di mana PPPK paruh waktu akan menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan tenaga honorer karena jam kerjanya yang berbeda.

Meskipun tugas, fungsi, dan gaji PPPK paruh waktu belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah dan DPR, mereka akan bekerja berdasarkan waktu yang disepakati, tidak harus bekerja sepanjang hari di kantor pemerintah baik di pusat maupun daerah, seperti yang dilakukan oleh tenaga honorer selama ini.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Umumkan Syarat dan Cara Mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) 2023

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji tenaga honorer saat ini berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Namun, perincian mengenai gaji PPPK paruh waktu masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Revisi UU ASN ini bertujuan untuk memberikan kepastian kerja bagi para honorer, sekaligus mengurangi beban anggaran negara dalam hal belanja pegawai.

Meski demikian, perubahan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki kejelasan mengenai implementasinya.

Sumber: