Mengandung Merkuri, 13 Produk Kosmetik yang Dilarang BPOM

Mengandung Merkuri, 13 Produk Kosmetik yang Dilarang BPOM

Kosmetik Ilegal-ist-

JEKTVNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 13 daftar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri dan dijual bebas dipasaran. Diketahui, kandungan merkuri bisa menyebabkan kanker kulit.

"Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia," tulis BPOM seperti dikutip dari Instagram resminya, Senin (3/7).

BACA JUGA:Mulai Senin 10 Juli 2023, Operasi Patuh 2023 Digelar

"Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," lanjutnya.

Berikut daftar 13 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri, di antaranya:

BACA JUGA:Menggali Kondisi Seseorang dalam Koma: Keheningan Kesadaran yang dalam

1. Temulawak News Day and NIght

2. CAC Glow

3. Natural 99

4. HN (siang dan malam)

5. SP Special UV Whitening

6. Dr Original Pemutih

BACA JUGA:Begini Cara Memanfaatkan Air PDAM dengan Lebih Bijak

7. Super DR Quality Gold SPF 30

Sumber: