Disway Award

BPOM Jambi Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan, Temukan 50 Kasus Sepanjang 2025

BPOM Jambi Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan, Temukan 50 Kasus Sepanjang 2025

--

JEKTVNEWS.COM,-BPOM memiliki peran penting dalam memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk obat serta makanan yang beredar di masyarakat. Lembaga ini menjalankan berbagai fungsi utama, seperti komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE); pemeriksaan sarana; serta penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan.


Dalam pelaksanaan tugasnya, BPOM Jambi secara rutin melakukan pemeriksaan di apotek, toko obat, dan apotek rumah sakit. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penindakan akan dilakukan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian.

Kepala BPOM Provinsi Jambi, Musthofa Anwari, S.Si., Apt., menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, BPOM Jambi menangani 50 kasus pelanggaran. Lima di antaranya telah masuk tahap dua atau selesai proses hukum. Beberapa kasus merupakan lanjutan dari tahun 2024 yang berhasil dituntaskan pada tahun ini.

Komoditas yang paling banyak ditindak meliputi obat keras (daftar G) serta obat-obatan tertentu seperti tramadol dan eximer yang rawan disalahgunakan. Selain itu, BPOM juga menemukan obat tradisional tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya. Produk seperti Montalin, Samurat, dan Rajeng diketahui mengandung zat aktif yang dapat membahayakan kesehatan.

Tidak hanya itu, produk kosmetik ilegal juga masih ditemukan beredar di pasaran. Produk-produk ini tidak memiliki jaminan keamanan karena belum mengantongi izin edar resmi.

BPOM Jambi juga aktif melakukan pengawasan secara digital. Tim patroli siber menelusuri akun-akun media sosial seperti Facebook, Instagram, dan berbagai marketplace yang menjual produk tanpa izin. Sepanjang 2025, sebanyak 214 tautan penjualan ilegal berhasil ditemukan, kemudian diprofilkan dan dilaporkan ke BPOM Pusat untuk ditindaklanjuti bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui tindakan pemblokiran (takedown).

Temuan kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Sarolangun, dan Kota Sungai Penuh. Dari total 50 kasus, lima telah diproses ke tahap penindakan pidana.

BPOM Jambi juga menjalin koordinasi dengan Koordinator Pengawas dari Polda Jambi guna memperkuat langkah hukum di lapangan.

Dalam imbauannya, Musthofa Anwari mengajak para pelaku usaha di bidang produksi, distribusi, dan pelayanan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan seluruh produk telah terdaftar di BPOM. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan melakukan "Cek KLIK" sebelum membeli produk, yaitu: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Langkah ini penting untuk melindungi diri dari risiko penggunaan produk yang tidak aman.

Sumber: