KPK Periksa Istri Mantan Pejabat Dirjen Pajak

KPK Periksa Istri Mantan Pejabat Dirjen Pajak

Kantor KPK-KPK-

JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, Selasa (4/7).

"Pemeriksaan saksi untuk tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/7).

BACA JUGA:Presiden Jokowi Kuker ke Jayapura Papua, Ini Rencana Agendanya

Dirinya juga menuturkan, penyidik juga memanggil Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar menjadi saksi untuk Rafael Alun.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah memeriksa adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono pada Senin (15/6) lalu.

Gangsar didalami pengetahuannya soal dugaan asal usul kepemilikan aset sang kakak.

BACA JUGA:Kemas Faried dan Ketua Komisi III Saiful Tinjau Langsung Rencana Perbaikan Jalan di Pasar Simpang Pulai

Pemeriksaan tersebut mengenai perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael Alun.

Adapun orang terdekat Rafael Alun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

BACA JUGA:Sumber Protein yang Melimpah, Inilah 6 Manfaat Mengkonsumsi Telur Secara Teratur

Mereka yang dicegah antara lain, Gangsar; Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Sumber: