Suntik Medis Tidak Membatalkan Puasa, Ini Penjelasan UAS

Suntik Medis Tidak Membatalkan Puasa, Ini Penjelasan UAS

Ustadz Abdul Somad-Tangkapan Layar YouTube UAS-

Jektvnews - Kebanyakan orang berpikir suntik saat berpuasa dapat menyebabkan batal, namun pendapat itu tidaklah benar. menurut sebagian ulama Indonesia mengatakan bahwa, suntik tidaklah membatalkan puasa.

Dikarenkan pada dasarnya masuknya barang lain tersebut melalui pori-pori atau kulit. Sedangkan hal yang dapat membatalkan puasa adalah ketika masuknya benda asing melalui lubang alami tubuh seperti mulut dan hidung.

BACA JUGA:Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Aktor Jefri Nichol Lempar Tikus Mati Ke Gedung DPR RI

Dilansir dari youtube ustadz abdul somad official, dikatakan bahwa ada beberapa suntik yang tidak membatalkan puasa.

“Jika suntik obat tak batal, misalnya suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, itu tak batal,” kata ustad Abdul Somad.

BACA JUGA:Resmi, Pemerintah Terbitkan Perubahan Tentang Hari Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2023

Akan tetapi, bila tujuan suntik tersebut untuk meningkatkan napsu makan, dan vitamin bagi tubuh, maka itu dapat membatalkan puasa menurut ustad Abdul Somad.

Mengenai Penggunaan obat tetes mata, menurut ustad Abdul Somad, hal ini juga tidaklah membatalkan puasa.

BACA JUGA:Menyanyikan Lagu Ya Lal Wathon, Terlihat Kondisi Cristalino David Ozora Kian Membaik

Dirinya mengutip perkatakan salah satu ulama terkenal yakni Syekh Yusuf Al-Qaradhawi merupakan salah satu ulama Islam, fatwanya juga sudah diterjemahkan dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan. 

“Tapi obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, bisa dilihat dari fatwa-fatwa kontemporer Syekh Yusuf Al-Qaradhawi,” pungkasnya.

BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Sebut Firli Bahuri Tak Hormati Proses Pemeriksaan Endar Priantoro

Dilansir dari laman NU Online, Syekh Abi Syuja dalam kitab Taqrib menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa sebagai berikut:

“Ada sepuluh, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) Hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) gila, (7) haid, (8) nifas, (9) pingsan seharian dan (10) murtad,”tutupnya.

Sumber: