Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Menurun, Presiden RI Joko Widodo Berkomitmen Akan Berantas Korupsi di Indonesia
Firli menuturkan bahwa, penurunan IPK tersebut memberikan catatan pada sektor ekonomi, politik, dan hukum. Pada indikator ekonomi, Indonesia mengalami tantangan besar, antara progresifitas perusahaan dalam menerapkan sistem antikorupsi dengan kebijakan negara yang melonggarkan kemudahan berinvestasi.
Dalam hal ini, KPK yang tergabung dalam Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) telah melakukan berbagai fokus aksi, salah satunya pada sektor perizinan dan tata niaga. Dalam melakukan pencegahan korupsi pada sektor ini, STRANAS PK terus mendorong percepatan implementasi kebijakan satu peta, Perbaikan tata kelola impor/ekspor melalui sistem database yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat di sektor pangan strategis dan kesehatan; serta Pemanfaatan data Beneficial Ownership (BO).
“Dalam implementasi kebijakan satu peta, Stranas PK telah mendorong penetapan kawasan hutan di Prov. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Papua; penggunaan Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dengan OSS ; penyelesaian tumpang tindih kawasan; Terintegrasinya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” jelasnya.
Kemudian dalam perbaikan tata kelola impor/ekspor, STRANAS PK mendorong termanfaatkannya data ketersediaan nasional, data konsumsi nasional dan data realisasi impor yang valid, dapat diandalkan dan terkonfirmasi dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) pada sektor pangan strategis (bawang putih, gula, jagung, beras, daging, garam) dan kesehatan sebagai basis pengambilan kebijakan.
“STRANAS PK juga terus mendorong pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan yang diantaranya mencakup perbaikan tata kelola bongkar muat dan implementasi National Logistics Ecosystem (NLE),” ungkap Firli.
Kemudian dalam tata niaga sektor energi, Firli menyebut STRANAS PK melakukan pemantauan pada Simbara yang merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor Mineral dan Batubara (minerba) yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data dari hulu hingga hilir; Menurutnya, dengan melakukan pencegahan korupsi pada sektor ini dapat mendorong peningkatan PNBP maupun ekonomi nasional.
Selain itu, lanjut Firli, KPK juga telah mengidentifikasi kerawanan korupsi di sektor usaha. Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK telah berhasil menyelesaikan beberapa persoalan di antaranya terkait kesulitan pelaku usaha dalam mengakses perizinan, ketiadaan standar pungutan masyarakat desa adat di Bali kepada pengembang perumahan, serta kesulitan pelaku usaha mengurus perizinan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (Tersus/TUKS) yang menimbulkan inefisiensi distribusi hasil hutan.
“Pada sektor energi dan migas, KPK menemukan ketiadaan SLA tentang berapa lama waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan dan evaluasi terkait permohonan persetujuan participating interest (PI) 10%, KPK juga menerima keluhan pelaku usaha atas penagihan ganda royalti lagu dan musik karena ketidakjelasan ketentuan penarikan dan penyaluran royalti selama Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) belum selesai dibangun,” paparnya.
Firli menyebut, KPK terus mendorong pelaku usaha mengimplementasikan sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP) dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi yang telah didigitalisasi. Panduan Cegah Korupsi tersebut dapat diakses di situs JAGA.id.
Pada indikator politik, KPK menggelar program Politik Cerdas Berintegritas (PCB). Program ini ditujukan untuk partai politik, penyelenggara PEMILU termasuk peserta, maupun pemilih. Selain itu, KPK juga menggelar program PAKU Integritas untuk mengintervensi peningkatan integritas para penyelenggara negara, melalui kegiatan executive briefing, pendidikan dan pelatihan pembangunan integritas, serta sertifikasi kompetensi Ahli Pembangun Integritas (API) eksekutif.
“Melalui pendekatan strategi pencegahan, KPK juga mencanangkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). KPK berharap SIPP diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku, dan tindakan parpol dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia,” ungkap Firli.
Baca Juga : gangguan pada masa kecil dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan mental
KPK juga mengidentifikasi permasalahan kader parpol yang seringkali terjebak korupsi karena minimnya pendanaan parpol. Menurut Firli, selama ini dana parpol mendapat bantuan dari pemerintah yang jumlahnya sangat minim.
Maka untuk mengatasi persoalan tersebut, KPK telah mendorong penambahan anggaran parpol dengan harapan parpol akan lebih mandiri. Jika pendanaan Parpol meningkat maka pemerintah bisa meminta pertanggungjawaban laporan keterbukaan dari setiap parpol, agar menjadi transparan dan akuntabel.
Pada indikator penegakan hukum antikorupsi, Firli memahami bahwa KPK masih harus bekerja keras mengorkestrasikan upaya pencegahan dan penindakan dengan melibatkan semua kamar kekuasaan baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Hal ini perlu dilakukan mengingat masih ditemukannya praktik korupsi di lembaga penegakan hukum.
Sumber: