Polda Jambi Tetapkan Oknum Dosen UNJA yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Sebagai Tersangka
jektvnews.com - Jambi, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, akhirnya resmi menetapatkan "DI" dosen Unja yang menganiaya mahasiswa disabilitas beberapa waktu lalu, sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini, pelaku resmi jadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
"Ya, dari yang sebelumnya status saksi sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung kita tahan," kata Andri, Kamis (22/12/2022).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
"Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu, nah untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka, dan semua berkas sudah kita lengkapi," tutup Andri.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Artur Widodo menjadi korban kekerasan oleh oknum dosen di prodi porkes FKIP Universitas Jambi pada Jumat (16/12/2022).
Kejadian ini berawal saat Artur akan menjalani ujian, saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian.
Sumber: